Silfester Matutina Layak Jadi Buronan Jaksa

Abadikini.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, meminta Kejaksaan segera menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, sebagai buronan. Silfester merupakan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, yang hingga kini belum menyerahkan diri untuk dieksekusi.
Menurut Gafur, perkara Silfester sudah inkrah sehingga Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan eksekusi. Hal itu merujuk pada Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ia menyebut, surat perintah eksekusi telah diterbitkan sejak 2019, tetapi tidak kunjung dijalankan.
“Caranya sederhana. Silfester bisa langsung ditetapkan sebagai DPO sehingga ruang geraknya terbatas dan eksekusi dapat segera dilakukan,” kata Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Ia mencontohkan langkah Kejaksaan Agung terhadap Muhammad Riza Chalid dalam kasus tata kelola minyak mentah Pertamina. Menurutnya, mekanisme serupa dapat diterapkan pada Silfester, termasuk pembekuan paspor oleh imigrasi hingga penerbitan red notice melalui Interpol apabila melarikan diri ke luar negeri.
“Kita pernah melihat Nazarudin bisa diburu sampai ke Kolombia. Artinya, tidak ada alasan negara tidak bisa mengeksekusi Silfester,” ujarnya.
Gafur juga menyoroti ketidakadilan hukum. Ia menilai proses hukum terhadap Roy Suryo berlangsung cepat, sementara eksekusi Silfester terkesan dibiarkan.
“Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda. Kami berharap Kejaksaan segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan Silfester sebagai buronan,” katanya.