Putusan MK: Wakil Menteri Kini Wajib Fokus, Tak Boleh Jadi Komisaris atau Pejabat Lain

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas aturan larangan rangkap jabatan dengan memasukkan jabatan wakil menteri (wamen) ke dalam norma Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, majelis hakim “mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian” dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, wamen kini secara tegas dilarang menduduki jabatan lain sebagai pejabat negara, komisaris maupun direksi di perusahaan negara atau swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Sebelumnya, Pasal 23 UU Kementerian Negara hanya menyebut larangan rangkap jabatan bagi menteri. Melalui putusan terbaru ini, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup wakil menteri.
Permohonan perkara diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring, Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Adapun dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan ini.
Dengan koreksi norma tersebut, aturan kini berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”