MK Hari Ini Putuskan Nasib Wamen Rangkap Jabatan

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan penting terkait praktik rangkap jabatan wakil menteri (wamen) dan pengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Kamis (28/8/2025) pukul 13.30 WIB di Gedung I MK RI. Dua perkara yang diputus dipandang publik sebagai ujian serius atas kepastian hukum soal etika berkuasa.
Perkara pertama, Nomor 128/PUU-XXIII/2025, diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama pengemudi ojek daring Didi Supandi. Keduanya menggugat Pasal 23 UU Kementerian Negara, yang selama ini hanya melarang menteri merangkap jabatan di lembaga negara lain, perusahaan, atau organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Mereka meminta MK menafsirkan ulang norma tersebut agar larangan juga berlaku untuk wakil menteri, sehingga posisi wamen tidak lagi berada di “zona abu-abu” hukum.
Perkara kedua, Nomor 118/PUU-XXIII/2025, diajukan aktivis hukum Ilham Fariduz Zaman dan A. Fahrur Rozi. Permohonan mereka lebih luas: selain menyoal Pasal 23 UU Kementerian Negara, mereka juga menguji Pasal 27B dan 56B UU BUMN. Kedua pasal ini mengatur larangan rangkap jabatan bagi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN, tetapi tanpa rumusan tegas seperti yang berlaku untuk dewan direksi.
Ilham dan Fahrur berpendapat, ketidakjelasan itu berpotensi melanggengkan praktik rangkap jabatan yang rawan benturan kepentingan. Pasalnya, berbeda dengan direksi, komisaris dan pengawas BUMN masih bisa menduduki jabatan struktural di kementerian, lembaga, maupun terlibat aktif di partai politik atau jabatan publik lainnya. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.
Melalui petitum, para pemohon meminta MK menyamakan aturan larangan rangkap jabatan bagi komisaris dan pengawas dengan ketentuan yang sudah jelas berlaku bagi direksi BUMN.
Dengan demikian, sidang siang ini bukan sekadar soal teknis hukum, melainkan juga menyangkut batas etis kekuasaan di eksekutif dan BUMN. Jika dikabulkan, putusan MK berpotensi mengubah lanskap jabatan publik: wamen tidak lagi bebas menduduki kursi komisaris BUMN, dan posisi pengawas maupun komisaris BUMN bakal dipagari aturan seketat direksi.
Dua perkara tersebut akan diputus bersamaan dengan 11 uji materi lainnya. Namun, sorotan publik jelas tertuju pada perkara ini, karena hasilnya bisa menentukan arah reformasi tata kelola jabatan negara sekaligus menekan praktik rangkap jabatan yang selama ini kerap dipandang sebagai “jalan pintas politik” bagi pejabat.