Palestina Serukan Tekanan Internasional untuk Memaksa Israel Patuh Hukum Internasional

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Palestina menyerukan kepada seluruh negara untuk menilai kembali hubungan mereka dengan Israel berdasarkan kepatuhan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kekerasan dan aneksasi di Tepi Barat yang diduduki.
“Kami memandang dengan keprihatinan serius serangkaian serangan dan invasi yang dilakukan oleh tentara pendudukan dan milisi pemukim bersenjata terorganisir di Tepi Barat, yang berlangsung di bawah pengawasan komunitas internasional,” kata kementerian tersebut.
Menurut Palestina, pengabaian Israel terhadap konsensus internasional yang menolak aneksasi Tepi Barat menunjukkan ketidakpedulian pemerintahnya terhadap seruan global. Tindakan ini disebut sebagai bagian dari kebijakan kolonial dan diskriminatif yang telah berlangsung lama, di mana tekanan internasional nyaris tak berpengaruh terhadap keputusan strategis Israel.
“Kondisi ini menuntut sikap kolektif dari dunia untuk menghentikan kebijakan berbahaya ini dan memaksa pendudukan mematuhi hukum internasional,” tambah kementerian itu.
Palestina juga mendesak negara-negara yang belum mengakui eksistensi negaranya untuk segera mengambil langkah pengakuan, sebagai upaya menjaga kemungkinan tercapainya solusi dua negara. Beberapa negara, termasuk Inggris, Prancis, dan Australia, sudah menyatakan niat mereka untuk memberikan pengakuan pada pertemuan Majelis Umum PBB bulan September mendatang.
Situasi kemanusiaan di Gaza semakin kritis. Sejak Oktober 2023, serangan Israel di wilayah tersebut telah menewaskan hampir 62.300 warga Palestina dan mendorong Gaza ke ambang kelaparan. UNRWA, badan PBB yang menangani pengungsi Palestina, menegaskan bahwa kelaparan di Gaza bukan akibat alami, melainkan sengaja diperparah oleh kebijakan Israel. Temuan ini sejalan dengan laporan dari sistem pemantauan kelaparan global IPC yang didukung PBB.
Dengan kondisi yang terus memburuk, Palestina menekankan bahwa respons internasional yang serius dan tegas bukan lagi pilihan, melainkan urgensi untuk menghentikan penderitaan rakyat Palestina dan menegakkan prinsip hukum internasional.