Mensesneg Harap Revisi UU Haji Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, berharap revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dapat membawa perbaikan nyata dalam pelaksanaan haji ke depan.
“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” ujar Prasetyo saat ditemui di sela kegiatan Merdeka Run 8.0K di Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Ia enggan merinci lebih jauh isi revisi tersebut, hanya menyebutkan bahwa pembahasan masih dimatangkan di DPR.
Komisi VIII DPR RI dalam beberapa hari terakhir mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji bersama pemerintah dan DPD RI. RUU itu dijadwalkan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (26/8) pekan depan.
Sabtu lalu (23/8), Komisi VIII menggelar rapat terbuka bersama DPD RI untuk mendengarkan masukan terkait RUU tersebut. Rapat singkat berdurasi sekitar 20 menit itu kemudian dilanjutkan dengan pertemuan tertutup bersama panitia kerja (panja) pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM), yang berlanjut hingga Minggu (24/8).
Sejumlah poin krusial muncul dalam pembahasan, di antaranya perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian, serta perubahan jabatan Kepala BP Haji menjadi menteri. Selain itu, aturan baru memungkinkan petugas haji di embarkasi daerah yang mayoritas penduduknya nonmuslim tidak harus beragama Islam. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi.
Perubahan lainnya menyangkut kewenangan penetapan kuota haji tingkat kabupaten/kota, yang semula berada di tangan gubernur kini dialihkan kepada menteri.
Jika revisi ini lolos Paripurna, pemerintah berharap tata kelola haji semakin profesional, transparan, dan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan jemaah.