Noel Merengek ke Prabowo Minta Amnesti, Anggota DPR RI Bilang Begini

Abadikini.com, JAKARTA – Permintaan amnesti yang dilontarkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai respons tajam dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa amnesti tidak bisa sembarangan diberikan. Menurutnya, pengampunan negara hanya berlaku bagi seseorang yang sudah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pertanyaan saya, amnesti itu apa? Pengampunan. Artinya kalau orang diampuni, kan sudah dinyatakan bersalah. Ini kan belum ada sidang, belum ada apa pun, bagaimana cara Presiden mengampuni?” ujar Soedeson kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Ia menekankan prinsip hukum fundamental yang berlaku universal: seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
“Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman jelas menyebut, tidak ada seorang pun yang bisa dinyatakan bersalah kecuali atas kekuatan putusan pengadilan,” tegasnya.
Soedeson menilai, langkah Noel meminta amnesti justru bisa ditafsirkan sebagai pengakuan bersalah.
“Orang yang minta pengampunan kan bagaimana? Kalau saya bersalah kepada Anda, saya minta ampun, minta maaf. Nah, ini logikanya sama,” ucapnya.
Diketahui, Noel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke mobil tahanan, Noel sempat berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun harapan itu sirna, lantaran Prabowo justru langsung memberhentikannya dari jabatan Wamenaker.