Kasus Silfester Matutina Jadi Bukti Hukum Bisa Dibeli?

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dinilai tak layak dibiarkan bebas berkeliaran. Padahal, ia sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memfitnah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
“Sudah enam tahun Silfester divonis, namun belum juga masuk penjara. Ini sungguh keterlaluan,” tegas Tim Advokasi Akademisi dan Aktivis, Juju Purwantoro, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Juju, prinsip equality before the law menegaskan bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa kecuali, termasuk pejabat maupun orang dekat kekuasaan. “Apalagi putusan itu sudah melalui proses pengadilan yang sah. Fakta bahwa Silfester masih bebas jelas mencoreng wajah penegakan hukum dan menyinggung rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki kewajiban normatif untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 huruf a dan Pasal 270 KUHAP, jaksa adalah pejabat yang berwenang melaksanakan eksekusi putusan pengadilan.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim pada 30 Juli 2018 karena terbukti melakukan fitnah terhadap Jusuf Kalla. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.
Namun, drama tak berhenti di situ. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan Hakim Andi Samsan Nganro pada 16 September 2019, lengkap dengan kewajiban Silfester membayar biaya perkara Rp2.500.
Ironisnya, vonis yang sudah inkracht sejak enam tahun lalu itu belum pernah dieksekusi hingga hari ini.