DPRD Tidore Sahkan Perubahan APBD 2025

Abadikini.com, TIKEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat paripurna ke-18 masa persidangan III tahun 2025 pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda pembicaraan tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 beserta nota keuangannya.
Dalam sidang tersebut, empat fraksi yakni PDI Perjuangan, PKB, DKI, dan ADEM menyatakan menerima serta menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyebut proses perumusan perubahan APBD ini berjalan intensif meski relatif cepat. Menurutnya, dinamika pembahasan yang cukup menguras energi justru menjadi cermin komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam menunaikan tanggung jawab demi kemajuan Tidore.
“Terima kasih dan penghargaan saya sampaikan kepada semua pihak, khususnya pimpinan dan anggota DPRD. Meski perdebatan berlangsung kritis dengan pandangan berbeda, namun semua itu memberi kontribusi berharga dalam penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD 2025,” ujar Sinen dalam rapat paripurna, Rabu (20/8/2025).
Ia menegaskan, setelah disetujui DPRD, rancangan peraturan daerah ini akan disampaikan ke Gubernur Maluku Utara untuk dievaluasi. Hasil evaluasi kemudian menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan secara resmi, sehingga dapat segera menjadi landasan pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah di tahun berjalan.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tidore Ade Kama itu dihadiri 23 dari 25 anggota dewan, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, jajaran Forkopimda, asisten sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, dan insan pers.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara keputusan DPRD serta penyerahan naskah keputusan oleh Ketua DPRD Ade Kama kepada Wali Kota Muhammad Sinen.