Pendapatan Daerah Tidore Naik Rp57,7 Miliar dalam Perubahan APBD 2025

Abadikini.com, TIKEP – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 beserta nota keuangan pada rapat paripurna DPRD, Rabu (20/8/2025).
Dalam pemaparannya, Sinen menjelaskan, perubahan APBD disusun berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. Penyesuaian juga dilakukan karena adanya perubahan target pendapatan transfer dari pemerintah pusat, kebijakan efisiensi anggaran, serta koreksi SiLPA tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK.
“Perubahan APBD harus menghadirkan kebijakan fiskal yang realistis, kredibel, dan fleksibel, dengan tetap menjaga keseimbangan antara prioritas pembangunan dan pelayanan publik,” kata Sinen.
Secara garis besar, pendapatan daerah naik Rp57,72 miliar, dari Rp1,069 triliun menjadi Rp1,127 triliun. Penerimaan pembiayaan turun Rp49,68 miliar, dari Rp96,54 miliar menjadi Rp46,86 miliar yang bersumber dari SiLPA 2024. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap Rp4 miliar, berupa penyertaan modal pada Perusda Ake Mayora dan Bank Pembangunan Daerah.
Sinen menegaskan, fokus pemerintah dalam perubahan APBD 2025 tetap diarahkan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan pemulihan ekonomi.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tidore Kepulauan, Asma Ismail, dan dihadiri 19 dari 25 anggota dewan bersama jajaran pemerintah daerah serta unsur Forkopimda.