Ancaman Perpecahan Olahraga Nasional, LaNyalla Desak Kemenpora Tinjau Ulang Permenpora 14/2024

Abadikini.com, JAKARTA – Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi menuai sorotan tajam dari Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Aturan tersebut dinilai menimbulkan masalah serius bagi ekosistem olahraga di Tanah Air.
“Permenpora ini bermasalah dari sisi hierarki hukum. Peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, dalam hal ini UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/8/2025) malam.
Mantan Ketua Umum PSSI itu menegaskan, UU Keolahragaan secara jelas menjamin independensi organisasi olahraga. Namun, Permenpora justru memasukkan aturan yang membatasi kemandirian tersebut, seperti kewajiban memperoleh rekomendasi dari Kemenpora untuk menggelar musyawarah atau kongres. “Ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan bisa digugat ke PTUN karena melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang,” tambahnya.
Lebih jauh, LaNyalla memperingatkan dampak internasional jika pemerintah terlalu jauh mengintervensi organisasi olahraga. “Prinsip otonomi olahraga tercantum dalam Olympic Charter. Bila hal ini dilanggar, federasi internasional seperti IOC bisa menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap NOC Indonesia. Itu berarti atlet kita terancam tidak bisa berlaga di event internasional dengan membawa nama negara,” jelas Senator asal Jawa Timur itu.
Selain soal independensi, LaNyalla juga menyoroti aturan keuangan yang dinilainya tidak realistis. Permenpora 14/2024 melarang pengurus organisasi olahraga menerima honor dari dana hibah pemerintah. Menurutnya, kebijakan itu justru menambah beban tanpa memberikan solusi konkret.
Ia menilai, alih-alih menyelesaikan persoalan dualisme organisasi, aturan baru ini justru membuka potensi konflik. “Kebijakan sepihak seperti ini rawan menimbulkan penolakan dari KONI daerah maupun induk cabang olahraga. Jika itu terjadi, bisa muncul dua kubu: yang tunduk pada Kemenpora dan yang tetap berpegang pada aturan internal. Akibatnya, persiapan atlet, termasuk untuk PON, bisa terganggu,” tegasnya.
LaNyalla menutup pernyataannya dengan meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun regulasi olahraga. “Jangan sampai niat membenahi tata kelola malah menimbulkan perpecahan dan merugikan atlet,” pungkasnya.