Sidang PK Silfester Matutina Ditunda, Publik Tagih Eksekusi Vonis 1,5 Tahun Penjara

Abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina. Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus relawan Jokowi itu absen dari persidangan dengan alasan sakit.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan menjelaskan, Silfester mengajukan surat keterangan medis dari RS Puri Cinere bertanggal 20 Agustus 2025. Karena alasan tersebut, sidang yang seharusnya digelar Rabu (20/8/2025) akhirnya ditunda hingga Rabu, (27/8).
“Sidang ditunda, pekan depan hanya pemohon PK yang dipanggil. Jaksa tidak dipanggil kembali,” ujar Ketut di ruang sidang.
Status Terpidana yang Belum Dieksekusi
Silfester sejatinya sudah berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Putusan inkrah itu menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun, namun hingga kini ia belum dieksekusi oleh kejaksaan.
Ironisnya, meski menyandang status terpidana, Silfester justru dipercaya menduduki jabatan publik. Menteri BUMN Erick Thohir bahkan menunjuknya sebagai Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Dorongan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Kondisi ini memicu kritik tajam. Pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendatangi Kejari Jaksel pada 31 Juli 2025. Mereka menyerahkan surat permintaan agar eksekusi segera dilakukan.
“Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi. Hukum tidak boleh pilih kasih, termasuk terhadap Silfester,” tegas Roy.
Klaim Perdamaian dengan JK
Di sisi lain, Silfester berulang kali menegaskan bahwa persoalan dengan JK sudah selesai. Ia menyebut hubungan mereka baik-baik saja setelah melalui proses perdamaian.
“Sudah ada perdamaian. Saya bahkan beberapa kali bertemu langsung dengan Pak Jusuf Kalla,” kata Silfester di Polda Metro Jaya, awal pekan ini.
Meski begitu, publik menilai klaim damai tidak bisa membatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Desakan agar kejaksaan segera bertindak diperkirakan akan semakin menguat menjelang sidang PK pekan depan.