Tak Perlu Bayar Denda, Program Pemutihan Pajak di Jatim Bikin Warga Lega

Abadikini.com, PONOROGO – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendapat apresiasi masyarakat. Pantauan di Kantor Samsat Kabupaten Ponorogo pada Selasa (19/8/2025) menunjukkan suasana relatif sepi dengan pelayanan yang cepat dan tertib.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berlangsung sejak 14 Juli 2025 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025. Seluruh kantor Samsat di Jawa Timur, termasuk Ponorogo, melayani wajib pajak sejak hari pertama hingga penutupan.
Karso, warga asal Ponorogo, sempat mengalami kendala saat namanya dinyatakan tidak tercantum dalam daftar P3KE. Ia bersikeras kepada petugas bahwa dirinya berhak mengikuti program karena sudah masuk dalam DTKS Kemensos. Setelah menunjukkan bukti data, petugas akhirnya meminta maaf atas kekeliruan tersebut.
“Awalnya saya ditolak karena tidak terdaftar di P3KE, padahal saya ada di DTKS. Setelah saya tunjukkan data, petugas akhirnya mengakui dan meminta maaf,” ujar Karso.
Ia menambahkan, pajak motornya telah mati sejak 2016 hingga 2025 sehingga harus melakukan penggantian plat nomor. Tanpa program pemutihan, total kewajiban pajaknya diperkirakan mencapai Rp 1,5 juta. Berkat kebijakan ini, ia hanya perlu membayar sekitar Rp 407 ribu.
“Alhamdulillah, dengan adanya program ini masyarakat kecil seperti saya sangat terbantu. Tidak perlu lagi membayar denda yang memberatkan,” ungkapnya.
Kebijakan pemutihan yang digagas Pemprov Jatim tidak hanya menghapuskan denda keterlambatan, tetapi juga meringankan beban tunggakan pajak. Di Ponorogo, meski jumlah wajib pajak yang datang tidak terlalu ramai, pelayanan Samsat berlangsung efisien, cepat, dan tanpa hambatan berarti.