Eksekusi Silfester Matutina Mangkrak, Citra Penegakan Hukum Era Prabowo Terancam

Abadikini.com, JAKARTA – Belum dieksekusinya vonis terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, dinilai dapat merusak citra penegakan hukum yang mulai dipulihkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Silfester telah dinyatakan bersalah dan divonis inkracht sejak 2019, namun hingga kini belum pernah menjalani hukuman.
Wartawan senior Hersubeno Arief menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan upaya Presiden memperbaiki kepercayaan publik melalui kebijakan abolisi dan amnesti terhadap sejumlah tokoh politik.
“Menurut saya, ini merusak citra Pak Prabowo yang sebenarnya sudah diperbaiki lewat langkah memberi abolisi dan amnesti kepada korban kriminalisasi,” ujar Hersubeno dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Senin (18/8/2025).
Hersubeno menilai, keputusan Presiden memberi abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto merupakan langkah penting. Keduanya dianggap menjadi korban kriminalisasi politik pada pemerintahan sebelumnya. “Itu luar biasa. Dunia internasional juga akan mencatat hal ini secara positif,” katanya.
Karena itu, ia mengingatkan Mahkamah Agung agar berhati-hati dalam menangani Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester. “Jika PK itu dikabulkan, citra penegakan hukum yang sedang diperbaiki akan kembali rusak,” ujar Hersubeno.
Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada 30 Juli 2018 dalam perkara pencemaran nama baik dan penyebaran isu SARA terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi pada 29 Oktober 2018, lalu diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi.
Meski demikian, hingga kini Kejaksaan belum mengeksekusi putusan tersebut. Belakangan, Silfester mengajukan PK setelah publik mempertanyakan alasan dirinya tidak kunjung menjalani vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.