Silfester Menolak Dieksekusi, Sidang PK Dijadwalkan 20 Agustus 2025

Abadikini.com, JAKARTA – Hukuman penjara bagi terpidana kasus fitnah Silfester Matutina sudah diputus sejak enam tahun lalu. Surat perintah eksekusinya pun telah terbit. Namun, hingga kini Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu masih melenggang bebas di luar jeruji besi.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna mengungkapkan, upaya mengeksekusi Silfester sejatinya sudah dilakukan sejak 2019. Tetapi proses tersebut terhenti karena Silfester sempat menghilang, lalu situasi pandemi COVID-19 memaksa banyak tahanan justru dibebaskan demi mengurangi risiko penularan di penjara.
“Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian keburu pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang ke penjara, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang di Jakarta, Kamis malam (14/8).
Kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang memastikan surat perintah eksekusi terhadap Silfester sudah diteken dan siap dijalankan. Hanya saja, pelaksanaannya tertahan karena Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) yang bakal disidangkan pada 20 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan PK itu diajukan pada 5 Agustus 2025. “Sudah, silakan dicek,” tegas Anang, menampik anggapan bahwa ada tekanan politik di balik lambannya eksekusi.
Kasus ini bermula dari orasi Silfester pada 2017 yang diduga memuat fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Di pengadilan tingkat pertama, ia divonis 1 tahun penjara. Namun Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara lewat putusan kasasi pada 2019.
Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, tapi enam tahun berlalu, Silfester belum juga masuk penjara. Kini, PK yang diajukannya berpotensi kembali memperpanjang jeda eksekusi menambah daftar panjang perkara yang mandek meski vonis sudah final.
Pandangan Mahfud MD Soal Eksekusi Silfester
Sebelumnya mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa masa eksekusi vonis majelis hakim terhadap Silfester Matutina belum kedaluwarsa, sehingga kejaksaan bisa segera melakukan penahanan.
“Pasal 84 [KUHP] masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya. Artinya 16 tahun. Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” ujar Mahfud dalam cuitan di akun X nya pada Kamis (14/8).
Mahfud menepis simpulan keliru yang mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah kedaluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi.
Mahfud menekankan anggapan itu salah karena telah mengasumsikan bahwa Silfester dihukum 1,5 tahun karena ‘pelanggaran’.
Menurut Mahfud, Silfester divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku ‘kejahatan’ (bukan pelanggaran), sebagaimana Pasal 78 jo.
“Oleh karena itu jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap bisa mengeksekusinya,” kata Mahfud.