Puan: Tak Ada Kewajiban Pakaian Adat di Sidang Tahunan MPR

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan tamu undangan mengenakan pakaian adat saat menghadiri Sidang Tahunan MPR maupun Sidang Bersama DPR-DPD. Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi penampilan Presiden Prabowo Subianto yang hadir tanpa busana adat dalam sidang tersebut.
“Tidak ada (aturan khusus pakaian adat). Justru yang diatur adalah baju nasional atau PSL,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Meski begitu, Puan menjelaskan aturan berbeda berlaku untuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI di Istana Negara pada 17 Agustus 2025. Dalam acara itu, seluruh tamu diwajibkan mengenakan pakaian adat.
“Kalau untuk sidang tahunan memang tidak diwajibkan. Tapi di undangan perayaan 17 Agustus di Istana, selain baju nasional, diharapkan semua tamu memakai baju adat,” ujarnya.
Dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD 2025, Presiden Prabowo hadir dengan setelan jas hitam, kemeja putih, dasi biru, dan peci hitam. Penampilan ini berbeda dari gaya Presiden ke-7 Joko Widodo yang hampir selalu memilih busana adat daerah saat menyampaikan pidato kenegaraan di forum tersebut.