Dukcapil Tidore Tegaskan Isu Rekomendasi Wali Kota untuk Layanan Administrasi adalah Hoaks

Abadikini.com, TIKEP β Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tidore Kepulauan, Sunaryah Saripan, membantah keras informasi yang menyebut adanya persyaratan rekomendasi Wali Kota dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Penegasan ini disampaikan Sunaryah di Tidore, Rabu (13/8/2025), merespons berita yang beredar di sejumlah media daring, seperti pikiranummat.com dan kabarklik.com. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
βIsu yang dibangun itu murni hoaks. Tidak pernah ada syarat rekomendasi Wali Kota untuk mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil Tidore,β ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan foto gedung dan logo yang bukan milik Dinas Dukcapil maupun Pemerintah Kota Tidore dalam pemberitaan tersebut.
Sunaryah menegaskan, seluruh layanan administrasi kependudukan di Tidore berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Warga dapat mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan surat pindah penduduk tanpa syarat tambahan di luar ketentuan resmi.
Untuk empat kecamatan di daratan Oba, sebagian besar pelayanan telah dilakukan secara daring melalui aplikasi DAGA. Warga dapat mengajukan dan mengambil dokumen langsung di desa atau kelurahan masing-masing.
Sementara itu, pelayanan perekaman dan pencetakan KTP tetap dilakukan di Kantor Dukcapil atau UPT Oba. Bagi pemilik KTP yang hilang atau rusak, penggantian kini dilakukan dalam bentuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diaktifkan melalui ponsel masing-masing.
Sunaryah juga mengingatkan kembali ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang melarang perusakan, penghilangan, atau pemusnahan dokumen kependudukan secara sengaja. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.