Polisi Gempur Tambang Emas Ilegal di Solok

Abadikini.com, SOLOK – Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, menggempur lokasi tambang emas ilegal di Lubuak Mantuang, Jorong Tapak Kudo, Nagari Rangakiang Luluih, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Operasi bertajuk Peti Singgalang 2025 ini menyasar aktivitas penambangan emas tanpa izin yang kian marak di wilayah tersebut.
Dalam operasi yang melibatkan personel Polda Sumbar dan dipimpin Kompol Gusdi itu, hadir anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Bidang Profesi dan Pengamanan, serta Direktorat Samapta. Aparat menindak tegas pelaku, menghancurkan sarana penambangan, seperti boks dan pondok-pondok, serta memasang spanduk larangan di sejumlah titik strategis.
“Penambangan ilegal telah merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga. Penertiban ini dilakukan agar pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Efrian dalam keterangan rilis yang diterima Senin (11/8/2025).
Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah pencegahan. Polisi mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian alam dan melaporkan aktivitas tambang ilegal. “Kami berharap warga makin sadar pentingnya melindungi kekayaan alam dan menghindari kegiatan yang merugikan banyak pihak,” tambah Efrian.
Polres Solok memastikan operasi serupa akan berlanjut. Patroli rutin bersama Polda Sumbar digelar untuk menekan sekaligus mengakhiri praktik illegal mining di wilayah hukum mereka.