KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri kemungkinan aliran dana dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada partai politik. Fokus penyidikan mengarah pada dua tersangka: anggota DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), yang kini kembali menjabat untuk periode 2024–2029.
“Kami akan mendalami ke arah sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.
Asep mengungkapkan bahwa penyidik akan menelusuri dugaan adanya perintah dari partai politik kepada kedua tersangka untuk menyetorkan uang hasil korupsi. Ia juga menegaskan bahwa KPK menggunakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mengikuti jejak dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Apakah ada perintah-perintah? Karena di sini kami juga menggunakan pasal TPPU, kami akan mengejar dan menelusuri aliran uang itu,” jelas Asep.
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengembalikan kerugian negara akibat penyalahgunaan dana CSR yang bersumber dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.
Kasus bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.
Sejumlah lokasi strategis telah digeledah untuk mengumpulkan alat bukti. Di antaranya adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR tersebut. Penyidik kini terus menggali keterlibatan pihak lain, termasuk potensi keterkaitan dengan struktur dan kepentingan partai politik.