Kuota Haji Khusus Jadi Sorotan, KPK Agendakan Pemeriksaan Yaqut Besok

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025), dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Pemanggilan ini dinilai penting untuk menguak benang kusut praktik distribusi kuota yang diduga menyimpang.
“Betul,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan agenda tersebut. “Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, kehadiran Yaqut sangat krusial untuk memperjelas titik-titik persoalan dalam perkara yang tengah diselidiki. “KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” kata Budi.
Ia menambahkan, KPK tengah bersiap menaikkan penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan, seiring dengan semakin lengkapnya informasi yang diperoleh penyidik.
Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus ini mulai terbuka ke publik sejak 20 Juni 2025. Saat itu, KPK mengonfirmasi telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan awal, termasuk ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan korupsi tidak hanya terkait penyelenggaraan haji tahun 2024, tetapi juga mencakup praktik serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Adapun sorotan utama datang dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama kala itu membaginya rata—10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Kebijakan pembagian kuota 50:50 inilah yang memantik pertanyaan, terutama soal transparansi dan akuntabilitas dalam pengalokasiannya.
Kini, perhatian publik tertuju pada kehadiran Yaqut di Gedung Merah Putih KPK. Kehadirannya diharapkan bisa menjadi kunci untuk membuka lebih jauh bagaimana kuota haji, yang seharusnya menjadi hak umat, diduga dikomodifikasi untuk kepentingan segelintir pihak.