Pemkot Tidore Bahas Ranperda RPJMD 2025–2029, Target Segera Diserahkan ke DPRD

Abadikini.com, TIKEP – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Rapat pembahasan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (4/8/2025).
Dalam pembukaan rapat, Sekda Ismail menekankan pentingnya percepatan proses pembahasan agar dokumen RPJMD segera disampaikan ke DPRD untuk tahap selanjutnya.
“Saya berharap pembahasan Ranperda RPJMD hari ini bisa segera dituntaskan agar bisa segera diserahkan ke DPRD untuk dibahas bersama sebelum ditetapkan,” ujarnya.
Ranperda RPJMD ini diprakarsai oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Kepala Bagian Hukum Setda, Abukasim Faruk, menjelaskan bahwa draf awal telah diserahkan oleh Bapperida ke Wali Kota melalui Bagian Hukum pada 24 Juli 2025.
“Draf tersebut kami tindak lanjuti dengan mengajukan naskah akademik ke Kanwil Hukum untuk proses harmonisasi. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan lanjutan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan,” ujar Abukasim.
Ia menambahkan, harmonisasi internal juga akan dilakukan guna memastikan substansi peraturan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku sebelum masuk ke tahap pembahasan legislatif.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Tidore, Saiful Bahri Latif, menjelaskan bahwa saat ini dokumen RPJMD telah memasuki tahapan penyusunan Ranperda. Setelah harmonisasi, dokumen akhir akan segera diajukan ke DPRD.
“Bila disepakati bersama, dokumen ini akan ditetapkan menjadi Perda. Kami berharap dukungan dari seluruh OPD, agar proses pembahasan di DPRD bisa berlangsung cepat dan tepat waktu,” kata Saiful.
Rapat ini dihadiri para asisten Sekda, staf ahli Wali Kota, serta pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.