KPK Respons Megawati Soal Amnesti untuk Hasto: Putusan Pengadilan Sudah Final

Abadikini.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menyesalkan kondisi lembaga antirasuah, terutama terkait penanganan perkara suap yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Megawati sebelumnya mengaku sedih karena Presiden Prabowo Subianto harus turun langsung memberikan amnesti kepada Hasto. Ia mempertanyakan mengapa seorang presiden mesti campur tangan dalam perkara yang menurutnya seharusnya cukup ditangani aparat penegak hukum.
“Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan,” kata Megawati dalam pidatonya saat membuka Kongres PDIP di Bali, Sabtu (2/8/2025).
Lebih lanjut, Megawati menyinggung soal perlakuan terhadap Hasto yang menurutnya tidak manusiawi.
“Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana? Di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?” ucap Megawati dengan suara meninggi.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto telah melalui mekanisme pengadilan yang sah. Ia menyebut, putusan hakim sudah inkrah, dan menyatakan Hasto bersalah dalam perkara suap.
“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Meski demikian, Setyo menyatakan bahwa pemberian amnesti adalah hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konteks itu, KPK sebagai institusi penegak hukum tunduk pada konstitusi.
“Pemberian amnesti adalah domain Presiden. Kami di KPK menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang sah,” ucapnya.
Hasto Kristiyanto resmi menghirup udara bebas pada Jumat (1/8/2025) malam, setelah Keputusan Presiden mengenai amnesti atas dirinya diserahkan kepada pimpinan KPK. Ia sebelumnya menjalani masa penahanan di Rutan KPK sejak divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam putusan pengadilan, Hasto dinyatakan terbukti menyuap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta. Uang tersebut digunakan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Kasus ini menyeret kembali nama Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum berhasil ditangkap. Keberadaannya menjadi teka-teki panjang dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Dengan amnesti ini, status hukum Hasto dinyatakan dihapus, meski catatan pengadilan tetap mencatat bahwa ia telah terbukti bersalah dalam perkara korupsi. Polemik pun mencuat, antara logika hukum dan kebijakan politik.