Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Bawang Merah di Perairan Galang

Abadikini.com, BATAM — Unsur patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), KN Tanjung Datu-301, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah ilegal oleh kapal KM Sinar Bahtera di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Sabtu (2/8/2025). Operasi ini dilakukan di bawah kendali Zona Bakamla Barat dalam rangka patroli keamanan dan keselamatan laut.
Kapal berbobot 34 Gross Ton (GT) itu diawaki oleh empat orang, termasuk nakhoda bernama Husaini. Saat diperiksa, kapal kedapatan mengangkut sekitar 400 karung bawang merah jenis baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, surat karantina, maupun dokumen perpajakan yang sah.
Tak hanya itu, para awak kapal juga tidak mengantongi Buku Pelaut Rakyat, sementara kapal sendiri tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Dari pengakuan nakhoda, pelayaran serupa dengan muatan yang sama telah dilakukan sebanyak tiga kali sebelumnya.
Atas sejumlah pelanggaran tersebut, kegiatan KM Sinar Bahtera diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran. Termasuk di antaranya pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh personel tanpa sertifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.
Saat ini, KM Sinar Bahtera telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, menyampaikan bahwa kapal beserta seluruh muatannya akan diserahkan kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar guna proses hukum lanjutan.