Prabowo Bersih-bersih Dosa Politik: Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diampuni

Abadikini.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, terdakwa kasus korupsi impor gula, serta amnesti bagi Hasto Kristiyanto, terpidana suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi telah menyepakati permintaan tersebut. Kini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Dasco juga menyampaikan bahwa DPR turut menyetujui Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 yang mengatur pemberian amnesti kepada 1.168 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan, pemberian abolisi dan amnesti ini bertujuan untuk menciptakan rekonsiliasi nasional sekaligus menyambut peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.
“Ada pertimbangan untuk mewujudkan persatuan nasional dalam rangka 17 Agustus. Salah satu yang diberi amnesti adalah terpidana penghinaan presiden,” kata Supratman.
Ia juga mengungkap bahwa dirinya mengusulkan langsung kedua langkah ini kepada Presiden. Selain Hasto, terdapat ribuan narapidana lain yang mendapat amnesti, termasuk pelaku makar tanpa senjata di Papua, warga lanjut usia, serta tahanan dengan gangguan kejiwaan yang tengah menjalani perawatan.
Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang masih dalam tahap penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan. Abolisi menghapus jejak hukum, seolah-olah perkara tersebut tidak pernah terjadi.
Sementara itu, amnesti merupakan pengampunan kolektif dari Presiden atas tindak pidana tertentu, terutama yang bermuatan politik. Pemberian amnesti bisa dilakukan sebelum atau sesudah putusan pengadilan dijatuhkan.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula. Sedangkan Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR yang turut melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Setelah mendapatkan persetujuan DPR, Presiden Prabowo akan segera menerbitkan Keppres untuk meresmikan pemberian abolisi dan amnesti tersebut.