Kemenko Polkam Ajak Seluruh Pihak Perangi Judi Online

Abadikini.com, BOGOR – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengajak seluruh Kementerian dan Lembaga untuk meningkatkan perang melawan judi online melalui literasi digital. Seruan ini muncul setelah terungkapnya fakta bahwa judi online telah merambah ke elemen paling krusial, yaitu penerima bantuan sosial (bansos) yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat miskin.
Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi di Jawa Barat, Kamis (31/7/2025). Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut pengawasan terhadap penerima bansos yang berpotensi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
“Kemenko Polkam bersama-sama dengan Kemensos, PPATK, Bappenas, BPS, Komidigi, dan Kemendagri membahas terkait bansos yang rekeningnya diduga digunakan untuk judi online. Tadi sudah dilakukan penelusuran dan penelitian ulang oleh Kemensos,” kata Syaiful.
Temuan Mengejutkan: 603 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol
Berdasarkan temuan awal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 571.393 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang terafiliasi dengan aktivitas perjudian daring, dengan total deposit mencapai hampir Rp1 triliun.
Lebih lanjut, Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Agus Zainal, mengungkapkan adanya pembaruan data dari PPATK. Setelah dicocokkan, jumlah Kartu Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat judi daring meningkat menjadi 603.999 NIK KPM.
“Yang kita lakukan adalah penghentian pemberian bansos kepada KPM yang melakukan itu (judol) dan akan kita ganti dengan penerima yang lebih membutuhkan,” kata Agus. Ia menambahkan bahwa Kemensos tetap akan melakukan evaluasi dan mitigasi, serta kroscek di lapangan untuk memastikan apakah mereka benar-benar pelaku atau hanya korban yang rekeningnya digunakan tanpa izin.
Syaiful menegaskan, “Sebagaimana amanat Menko Polkam Budi Gunawan bahwa pemberantasan perjudian daring merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan nasional yang menuntut perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu diperlukan upaya yang terkoordinasi, sistematis, dan berkesinambungan dari berbagai elemen, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam penyelesaiannya.”
PPATK: Fokus pada Bandar dan Pembinaan untuk Korban
Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Shalehuddin Akbar, menjelaskan bahwa PPATK tidak dapat langsung memblokir rekening para pemain judi online secara umum. Fokus utama mereka adalah para bandar, di mana aliran dana dapat dihentikan atau diblokir karena merupakan bagian dari kejahatan.
“Harus ada pembinaan bagi penerima bansos supaya tidak ikut bermain judol. Terkait masyarakat umum kami hanya melakukan pemantauan, kecuali bandar kami hentikan sementara atau blokir termasuk aliran dananya karena menurut kami dana itu yang merupakan bagian dari kejahatan,” kata Akbar. Ia menekankan pentingnya pembinaan bagi penerima bansos agar tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal ini.