PPATK Bakal Blokir Rekening Tak Aktif 3 Bulan, Advokat: Bukan Kerja, Tapi Ngerjain Rakyat!

Abadikini.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjadi sorotan publik setelah mengumumkan rencana untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut atau berstatus dormant.
Langkah ini menuai kritik tajam, salah satunya datang dari advokat Anis Fauzan. Ia mempertanyakan urgensi serta dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat umum.
“PPATK memang diberikan kewenangan untuk ‘mengintip’ rekening simpanan nasabah demi menganalisis apakah sumber dananya legal atau hasil kejahatan,” ujar Anis dalam keterangannya Kamis (31/7/2025).
“Tapi kalau semua rekening pasif mau diblokir, itu bukan kerja. Itu ngerjain rakyat,” lanjutnya dengan nada geram.
PPATK sendiri menyebut bahwa kebijakan pemblokiran ini selaras dengan regulasi perbankan nasional dan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“PPATK melakukan penghentian sementara terhadap rekening yang tidak digunakan secara aktif. Ini untuk melindungi sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Meski demikian, sebagian kalangan menilai kebijakan ini bisa merugikan masyarakat, terutama nasabah yang memang jarang menggunakan rekeningnya karena berbagai alasan, seperti menabung jangka panjang atau menyimpan dana darurat.