KPK Tahan Eks Pejabat Pertamina Terkait Korupsi LNG, Negara Rugi Rp1,8 Triliun

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan petinggi Pertamina terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1,8 triliun.
Keduanya adalah eks Direktur Gas Pertamina yang juga sempat menjabat sebagai Plt. Direktur Utama Pertamina, Yenni Andayani (YA), dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto (HK).
“KPK resmi menahan tersangka YA dan HK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
YA kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara HK dititipkan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Asep menyebut, dugaan korupsi LNG tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai USD 113.839.186,60 atau setara sekitar Rp1,8 triliun (kurs Rp15.800 per USD).
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Asep.
Jejak Kasus Korupsi LNG Pertamina
Kasus ini mulai ditangani KPK sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan pada 6 Juni 2022. Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina 2011–2014, sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.
Karen dinilai bertanggung jawab atas keputusan bisnis LNG yang merugikan keuangan negara sekitar USD 140 juta. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juni 2024.
Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung menjadi 13 tahun penjara pada putusan kasasi tertanggal 28 Februari 2025.
Belakangan, pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru berinisial YA dan HK. Saat itu, identitas keduanya belum diungkap ke publik. Kini keduanya resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.