Pemkot Tidore Serius Benahi Aturan Hibah dan Retribusi Daerah

Abadikini.com, TIKEP – Dalam upaya memperkuat tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali), Rabu (30/7/2025). Rapat yang dipimpin Bagian Hukum Setda Kota Tidore ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota dan membahas penyelenggaraan retribusi daerah serta pedoman pemberian hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan dana tak terduga.
Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Yakub Husain, dalam arahannya menegaskan pentingnya pembaruan regulasi agar selaras dengan ketentuan terbaru. “Perwali Nomor 52 Tahun 2017 sebenarnya masih berlaku, tetapi perlu penyesuaian dengan Permendagri, khususnya untuk penginputan data pada MCSP. Pembaruan ini penting karena berdampak langsung pada pelaksanaan program di sejumlah OPD,” ujarnya.
Yakub juga menekankan pentingnya kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah dalam menyukseskan pembahasan ini. Menurutnya, regulasi yang kuat akan mendukung pelaksanaan anggaran secara tepat sasaran, khususnya pada sektor retribusi dan pemberian bantuan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Abukasim Faruk, menjelaskan bahwa kedua rancangan Perwali ini mendesak untuk segera difinalisasi. Ia menyebutkan, revisi terhadap Perwali Nomor 52 Tahun 2017 menjadi kebutuhan karena adanya tuntutan integrasi data dukung melalui sistem MCSP, serta penyesuaian dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Tanpa revisi ini, akan sulit bagi pemerintah daerah untuk memenuhi standar tata kelola keuangan yang baik. Maka, pembahasan ini bukan hanya formalitas, tapi bagian dari perbaikan sistemik dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Abukasim.
Rapat pembahasan ini menjadi langkah awal dalam proses harmonisasi regulasi daerah, yang diharapkan selesai dalam waktu dekat agar dapat segera diberlakukan dan mendukung kinerja pemerintahan secara menyeluruh.