Menko Polhukam Jamin Dana Nasabah Aman meski Rekening Diblokir PPATK

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa masyarakat tak perlu khawatir soal pemblokiran rekening bank yang tidak aktif. Ia memastikan dana nasabah tetap aman meski rekening dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kemenko Polhukam akan berkoordinasi dengan PPATK dan semua stakeholder untuk menjaga dan melindungi dana masyarakat di perbankan,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan resmi, Rabu (30/7/2025).
Langkah ini diambil menyusul rencana PPATK memblokir rekening dormant rekening yang tak aktif selama tiga bulan karena rawan disalahgunakan untuk aksi kriminal.
“Pemerintah paham kekhawatiran masyarakat. Tapi perlu ditegaskan, pemblokiran ini bukan berarti uang hilang. Dana tetap aman,” tegas BG, sapaan akrabnya.
Ribuan Rekening Sudah Diblokir
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara transaksi di 28 ribu rekening dormant sepanjang 2024. Menurutnya, ini bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Rekening pasif kerap dikendalikan pihak tak bertanggung jawab. Mulai dari sarana judi online, penipuan, hingga narkotika. Jadi langkah ini untuk perlindungan,” kata Ivan, Minggu (18/5/2025).
OJK Turun Tangan
Tak hanya PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut turun tangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta bank untuk melaporkan transaksi mencurigakan serta melakukan penelusuran aliran dana secara ketat.
Hingga Juni 2025, sebanyak 17.026 rekening telah diblokir atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“OJK juga minta bank untuk memperketat verifikasi dengan mencocokkan data NIK dan menerapkan enhanced due diligence,” jelas Dian.