Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Abadikini.com, SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi selama masa jabatannya pada periode 2022–2024.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025), jaksa Wawan Yunarwanto menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama suaminya, Alwin Basri.
“Menuntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta,” ujar Wawan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, Mbak Ita akan menjalani tambahan kurungan selama satu tahun.
Suami Mbak Ita, Alwin Basri, dituntut lebih berat: delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Suap, Gratifikasi, dan Setoran Iuran Kebersamaan
Dalam dakwaan pertama, Mbak Ita dan Alwin dinilai menerima suap dari Ketua Gapensi Semarang Martono sebesar Rp2 miliar serta dari Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar, sebesar Rp1,75 miliar.
Suap dari Martono diterima pada Desember 2022 dan Januari 2023. Jaksa menyebut uang itu diberikan untuk memuluskan proyek-proyek pekerjaan konstruksi selama 2023 hingga 2024. Adapun pemberian dari Rachmat terkait pengadaan meja dan kursi untuk SD dalam APBD Perubahan 2023, meski belum sempat diserahkan.
Pada dakwaan kedua, keduanya dituding menerima dana operasional dari “iuran kebersamaan” pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, dengan total Rp3,083 miliar. Dari jumlah tersebut, Mbak Ita menerima Rp1,883 miliar, sedangkan Alwin Basri Rp1,2 miliar.
Rincian penggunaan dana tersebut mencuat di persidangan: Rp300 juta diberikan rutin tiap tiga bulan, Rp222 juta digunakan untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penampilan penyanyi Denny Caknan.
Sementara itu, uang yang diterima Alwin Basri diberikan dalam beberapa tahap dengan nominal antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Pada dakwaan ketiga, pasangan ini disebut menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Martono. Uang itu merupakan “fee” 13 persen atas proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan, yang diserahkan dalam dua tahap pada Juni dan Juli 2023.
Hukuman Tambahan
Selain hukuman badan dan denda, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik bagi Mbak Ita. Ia diminta dijatuhi hukuman tambahan berupa larangan dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.