Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Pertimbangkan Banding Atas Putusan Hasto Kristiyanto

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap resmi terkait vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto dinyatakan hanya terbukti bersalah dalam perkara suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024, namun dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Hasto diberikan waktu 7 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Dalam praktiknya, waktu selama 7 hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Jika dalam waktu tersebut tim JPU menyimpulkan adanya hal-hal yang perlu diluruskan, maka langkah banding akan diambil. Sebaliknya, jika putusan dinilai telah sesuai dengan tuntutan, JPU tidak akan mengajukan banding.
Hasto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, Terbukti Suap KPU
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga dibebaskan dari dakwaan Kesatu.
Namun, terkait kasus suap, Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU. Suap ini bertujuan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto, pada Jumat (25/7/2025).
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua Rios.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK yang sebelumnya menuntut Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Detail Dakwaan Awal Terhadap Hasto
Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku. Perintangan ini dilakukan dengan memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto ini dianggap menghambat penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku. Atas perbuatan tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Tujuan pemberian uang ini adalah agar Wahyu Setiawan mengupayakan persetujuan KPU atas permohonan PAW calon legislatif terpilih atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Atas perkara suap ini, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.