Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Beras: 6 Perusahaan Diselidiki, Ada yang Mangkir

Abadikini.com, JAKARTA — Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membongkar dugaan korupsi dalam penyaluran subsidi beras. Langkah ini dilakukan setelah muncul kecurigaan atas aliran dana negara yang diduga tidak tepat sasaran.
“Kami mendalami penyaluran subsidinya. Ini menyangkut uang negara yang harus dipastikan digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Sebagai langkah awal, Kejagung memanggil enam perusahaan untuk dimintai keterangan. Mereka adalah:
PT Wilmar Padi Indonesia
PT Food Station
PT Belitang Panen Raya
PT Unifood Candi Indonesia
PT Subur Jaya Indotama
PT Sentosa Utama Lestari (anak usaha Japfa Group)
Namun, dari enam yang dipanggil, hanya dua perusahaan yang hadir: PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama. Kedua perusahaan ini mengirim perwakilan setingkat manajer yang disebut memiliki posisi strategis di internal perusahaan.
Sementara itu, tiga perusahaan lainnya — PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Sentosa Utama Lestari — meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Sedangkan PT Belitang Panen Raya sama sekali tidak hadir dan dinyatakan mangkir.
“Kami mulai dari perusahaan dulu untuk verifikasi data dan informasi seputar mekanisme subsidi. Ini penting agar bisa ditelusuri apakah terjadi penyimpangan,” ujar Anang.
Lebih lanjut, Kejagung tidak menutup kemungkinan akan memeriksa instansi pemerintah terkait. “Kalau ada keterlibatan pihak Kementan atau kementerian lain, tentu akan kami kejar,” tambahnya.
Anang juga menekankan bahwa penyelidikan ini menjadi bagian dari komitmen Kejagung dalam mencegah kebocoran anggaran negara. Dana subsidi, katanya, mengandung banyak komponen teknis yang harus tepat sasaran.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden RI Prabowo Subianto, yang memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan dan penyalahgunaan distribusi beras bersubsidi.
“Negara sudah keluar uang besar untuk menjamin pangan rakyat. Kalau ada yang bermain-main dengan subsidi, itu kejahatan yang harus dibongkar,” tutup Anang.