Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun atas Kasus Suap PAW Harun Masiku

Abadikini.com, JAKARTA – Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025), setelah terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk tersangka buron Harun Masiku.
Majelis Hakim yang diketuai Rios Rahmanto juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Hasto dinyatakan menyediakan dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, menggantikan Riezky Aprilia.
Meski terbukti menyuap, Hasto tidak dijerat atas dakwaan merintangi penyidikan seperti yang sebelumnya dituduhkan jaksa. Dalam perkara ini, ia dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pertimbangan Hakim: Citra Pemilu Tercoreng
Majelis Hakim menyebut perbuatan Hasto memberatkan karena tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi dan mencederai kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan seperti sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan riwayat pengabdian dalam pemerintahan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Instruksi Tenggelamkan Ponsel
Dalam dakwaan sebelumnya, Hasto diduga berupaya menghalangi penyidikan dengan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, serta staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan ponsel Harun Masiku ke dalam air pasca operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya itu, bersama advokat Donny Tri Istiqomah dan eks narapidana kasus suap Saeful Bahri, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu dalam periode 2019–2020, demi meloloskan Harun sebagai PAW DPR.