Belum Ada Penahanan, Ini Profil 4 Pejabat Kemnaker yang Diperiksa KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Meski sudah dipanggil, keempatnya belum ditahan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama GTW, PCW, JMS, dan ALF,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara Kamis (24/7/2025).
Belum ada keterangan lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap empat orang tersebut.
Berdasarkan informasi, mereka adalah:
Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker 2021–2025
Putri Citra Wahyoe (PCW) – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan Verifikatur 2024–2025
Jamal Shodiqin (JMS) – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025
Alfa Eshad (ALF) – Pengantar Kerja Ahli Muda 2018–2025
Empat nama ini sebelumnya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 Juni 2025, bersama empat tersangka lain yang lebih dulu ditahan: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni.
Empat tersangka yang sudah ditahan kini mendekam di Rutan KPK hingga 5 Agustus 2025.
KPK menduga para tersangka melakukan pemerasan terhadap pemohon RPTKA sejak 2019 hingga 2024, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.
“RPTKA ini dokumen wajib bagi tenaga kerja asing agar bisa kerja di Indonesia. Kalau tidak ada, izin kerja dan izin tinggal mereka akan terhambat,” kata Budi sebelumnya.
Karena izin tak terbit, perusahaan pengguna TKA bisa dikenai denda Rp1 juta per hari, sehingga mereka terpaksa menyuap agar proses dipercepat.
Menariknya, praktik ini diduga sudah berlangsung sejak masa Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar (2009–2014), lalu berlanjut ke era Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
KPK masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di kasus ini.