Amplop Kondangan Diisukan Kena Pajak, DPR: Rakyat Disuruh Bayar, Negara Tinggal Petik

Abadikini.com, JAKARTA – Masyarakat dibuat geger dengan isu bahwa amplop kondangan bakal dikenakan pajak oleh pemerintah. Isu ini mencuat setelah pemerintah gencar menarik pajak dari berbagai sektor, termasuk pelaku usaha digital dan UMKM.
Kabar tersebut memicu respons keras dari DPR RI dalam rapat antara Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN di Senayan, Rabu (23/7/2025).
Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyoroti kebijakan pajak terhadap pelaku bisnis daring seperti penjual di Shopee, TikTok, dan Tokopedia.
“Rakyat kita hari ini yang jualan online dipajaki, Pak. Influencer, pekerja digital, semuanya sekarang dikenakan pajak,” ujar Mufti.
Tak hanya itu, Mufti juga mengungkapkan kekhawatiran publik terkait isu pajak amplop kondangan yang dinilai kian membingungkan masyarakat.
“Bahkan kami dengar, dalam waktu dekat, orang yang menerima amplop di kondangan atau hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” tambahnya.
Mufti menyebut, kebijakan pajak yang menyasar pelaku usaha kecil dan generasi muda di daerah mulai berdampak terhadap kepercayaan dan keberlanjutan usaha mereka.
“Anak-anak muda yang buka toko online kini mulai menghitung ulang kelayakan usahanya. UMKM juga makin bingung,” katanya.
Menanggapi polemik yang beredar luas itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa kabar soal pajak amplop hajatan adalah hoaks.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli.
Pernyataan resmi tersebut sekaligus membantah rumor yang terlanjur membuat keresahan di tengah masyarakat.