Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen Rp1 Triliun: KPK Panggil Mantan dan Pejabat BUMN

Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp1 triliun dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Senin (21/7/2025). Ketiga saksi ini akan dimintai keterangan terkait keterlibatan korporasi PT Insight Investments Management (IIM) dalam kasus tersebut.

Adapun saksi yang dipanggil untuk pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK adalah:

▪︎ Ariyandi, pegawai BUMN yang juga mantan Direktur Operasional PT Taspen.

▪︎ Nadira Aldhina, karyawan BUMN yang menjabat sebagai sekretaris Direktur Utama Taspen sejak tahun 2022 hingga saat ini.

▪︎ Ermanza, pensiunan BUMN yang pernah menjabat sebagai mantan Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pendalaman Mekanisme Penggelontoran Dana dan Aliran Kekayaan

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) periode 2013-Januari 2020, Iqbal Latanro (IL). Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami mekanisme penggelontoran dana sebesar Rp1 triliun kepada PT IIM. Dana ini diduga dialokasikan untuk menyelamatkan aset investasi sukuk ijarah milik PT Taspen yang mengalami gagal bayar (default).

Materi pertanyaan serupa juga diajukan kepada Labuan Nababan, pensiunan karyawan PT Taspen yang pernah menjabat sebagai Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang pada periode 1 Maret 2021 hingga Februari 2023. Keduanya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (10/7/2025).

Kerugian Negara dan Pihak-Pihak yang Diuntungkan

KPK terus mengembangkan penyidikan terhadap korporasi PT IIM. Dalam perkara sebelumnya, dua terdakwa telah disidangkan, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 triliun. Investasi fiktif tersebut diduga menguntungkan sejumlah pihak, baik individu maupun korporasi.

Kosasih didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp34.322.107.459,40 (Rp34 miliar) berdasarkan kurs per 27 Mei 2025. Ia juga disebut memperkaya pihak lain, yaitu mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, sebesar USD 242.390 atau setara Rp3,9 miliar, serta eks Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang, sebesar Rp200 juta.

Selain itu, lima korporasi juga disebut turut diuntungkan dari aliran dana investasi fiktif ini, dengan total nilai mencapai Rp196.821.390.525 atau sekitar Rp196,82 miliar.

Rincian aliran dana ke masing-masing perusahaan adalah sebagai berikut:

PT Insight Investments Management (IIM): Rp44.207.902.471

PT Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2.465.488.054

PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108.000.000

PT Sinar Mas Sekuritas: Rp40.000.000

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp150.000.000.000

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi mengembalikan kerugian negara dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Baca Juga