Jimly Ajak Kejagung Terapkan ‘Jurus Damai’ Mediasi Penal Selesaikan Soal Ijazah Jokowi

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mendorong penyelesaian cepat atas kontroversi seputar ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menyarankan agar Kejaksaan Agung mengambil peran aktif dengan menawarkan mediasi penal begitu proses penyelidikan di Bareskrim Polri tuntas.
Melalui akun X pribadinya, Selasa (22/7/2025), Jimly menilai mediasi penal sebagai bentuk nyata penerapan restorative justice yang selama ini digaungkan oleh penegak hukum. Menurutnya, langkah tersebut tak hanya dapat meredam gejolak publik, tetapi juga menghindarkan bangsa dari proses hukum panjang yang menyita energi.
“Ini saatnya Kejaksaan kreatif dan berinovasi dalam mengimplementasikan restorative justice yang sudah disepakati bersama Polri,” ujarnya.
Jimly menekankan bahwa penyelesaian damai dan proporsional jauh lebih produktif dibanding membiarkan isu ini terus bergulir liar di ruang publik. Ia mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan politik, terlebih di tengah masa transisi pemerintahan yang sensitif.
“Jangan sampai soal ijazah ini berlarut-larut,” tegasnya.
Isu keaslian ijazah Jokowi kembali memanas setelah muncul tudingan bahwa dokumen akademik tersebut hanya cetak ulang yang diproduksi di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta. Meski klaim tersebut belum terbukti secara hukum, gelombang spekulasi sudah terlanjur menyebar luas dan membelah opini publik.
Jimly menilai, penanganan yang tidak cermat justru berpotensi menciptakan kegaduhan yang tak perlu. Ia berharap pendekatan mediasi penal bisa menjadi jalan tengah yang adil, cepat, dan menenangkan bagi semua pihak.