Demi Judol dan Pinjol, 17 Ventilator dari RSUD Babel Dipreteli dan Dijual

Abadikini.com, PANGKALPINANG – Polisi mengungkap kasus pencurian alat kesehatan besar-besaran di RSUD Soekarno Bangka Belitung. Lima orang ditangkap, termasuk tiga pegawai rumah sakit, setelah mencuri 17 unit ventilator senilai total Rp 3,2 miliar. Uang hasil penjualan digunakan untuk Judi Online (Judol) dan membayar utang pinjol.

Ketiga pelaku utama adalah Jopistarari Yandi (29), petugas teknisi alat kesehatan (PPPK), Firmansyah (30), sopir ambulans honorer, dan Riki Kurniawan (31), staf honorer bagian farmasi. Mereka beraksi sejak 2023 hingga awal 2025.

Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, dua penadah berinisial Jerry dan Asep juga ditangkap di lokasi berbeda Bekasi dan Tasikmalaya. Dari tangan para penadah, polisi menyita delapan ventilator. Sembilan sisanya masih diburu.

“Modusnya, Jopistarari mengambil ventilator dari ruangan RS, dibawa menggunakan ambulans oleh Firmansyah, lalu disimpan di rumah Riki,” kata Irjen Hendro di Mapolda Babel, Selasa (22/7/2025).

Jual Ventilator Online, Untung Ratusan Juta

Ventilator curian dijual secara online dengan harga Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per unit. Total keuntungan yang diperoleh dua penadah ditaksir mencapai Rp 500 juta, sementara pelaku utama menggunakan uang hasil penjualan untuk judi online, bayar pinjaman online, dan kebutuhan harian.

Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah lainnya yang ikut menikmati keuntungan dari jual beli ilegal alat kesehatan itu.

RSUD: Total 46 Alkes Hilang, Kerugian Capai Rp 15 Miliar

Plt Direktur RSUD Soekarno, Ria Agustine, mengakui pihaknya sempat tidak menaruh curiga kepada ketiga pelaku, terutama Jopistarari yang merupakan teknisi alat kesehatan.

“Mereka pegawai harian lepas yang sering bekerja di area gudang dan instalasi alat kesehatan. Tapi setelah kami audit, total ada 46 alat kesehatan yang hilang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 15 miliar,” ungkapnya.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ketiga pelaku utama dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara dua penadah dikenakan pasal penadahan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Polda Babel masih mengembangkan kasus ini, termasuk melacak aliran uang dan dugaan penjualan alat kesehatan lainnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close