Seorang Kades di Pidie Korupsi Dana Desa Rp254 Juta

Abadikini.com, BANDA ACEH – Kepala Desa Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, Banda Aceh, M Yusuf, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp254,3 juta. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum, Yudha Utama Putra dan Sara Yulis, menyatakan terdakwa mencairkan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020 tanpa prosedur sah. Desa Peureulak Busu menerima dana sebesar Rp818 juta pada 2019 dan Rp928 juta pada 2020, yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah warga, tempat wudu, serta renovasi balai keagamaan.
Namun, pencairan dana dilakukan tanpa kelengkapan dokumen seperti surat permintaan pembayaran (SPP) dan rencana anggaran biaya (RAB). “Pencairan tanpa dasar hukum administratif ini menimbulkan potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” kata jaksa dalam persidangan dilansir dari Antara Senin (21/7).
Audit dari Inspektorat Kabupaten Pidie mencatat kerugian negara sebesar Rp254,3 juta. Sebagian dana, yakni Rp130,6 juta, telah dititipkan ke penyidik sebagai bentuk pengembalian.
Atas perbuatannya, Yusuf dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.
Yusuf, yang masih menjabat sebagai kepala desa aktif, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan. Ia hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Majelis hakim yang diketuai Fauzi memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Silakan jaksa menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya untuk menggali fakta yang lebih terang terkait dugaan penyimpangan ini,” kata Hakim Fauzi.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.