Kabar Gembira, Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Dimulai, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Abadikini.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program ini meliputi pembebasan denda, sanksi administratif, PKB progresif, serta tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah untuk wajib pajak tertentu.

“Ini sudah tahun keenam pemutihan pajak kita laksanakan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Senin (14/7/2025).

Sasaran utama pemutihan adalah:

Wajib pajak kurang mampu yang masuk data P3KE.

Pengemudi ojek online

Pemilik motor roda tiga untuk usaha, dengan PKB pokok maksimal Rp 500 ribu

Khofifah menyebut total 878.392 objek kendaraan diprediksi akan memanfaatkan kebijakan ini, dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp 13,6 miliar. Meski begitu, potensi penerimaan daerah justru naik hingga Rp 231 miliar.

“Alhamdulillah, Kepgub sudah saya tandatangani. Ini bentuk komitmen kami membantu masyarakat sekaligus meningkatkan akurasi data kendaraan,” tegas Khofifah.

Selain itu, keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB juga diperpanjang hingga 31 Desember 2025, termasuk untuk kendaraan umum bersubsidi dan non-subsidi.

Pembayaran pajak bisa dilakukan di berbagai gerai Samsat, layanan keliling, hingga aplikasi online. “Masyarakat bisa manfaatkan banyak pilihan layanan, tak perlu antre di kantor Samsat,” pungkasnya.

Baca Juga