Tanggapi Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun, Anies: Hukum Kita Sedang Sakit

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Anies menyampaikan empat poin sikap yang menohok usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat malam, 18 Juli 2025. Ia menyebut putusan tersebut mengecewakan dan mencederai akal sehat publik.
“Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan bagi siapa pun yang berpikir jernih, pasti kecewa. Saya pun sangat kecewa dengan putusan ini,” ujar Anies.
Tak berhenti di situ, Anies secara lugas menyatakan bahwa Tom Lembong adalah korban kriminalisasi. Sebuah tudingan serius terhadap aparat penegak hukum dan sistem peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan.
“Dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan rakyat kecil lainnya?” ujarnya dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Anies menyatakan akan mendukung penuh setiap langkah hukum yang akan ditempuh Tom untuk mencari keadilan. Ia menegaskan bahwa perjuangan belum selesai.
“Apa pun langkah Tom ke depan, kami akan berdiri di belakangnya. Ini bukan sekadar soal pribadi, tapi soal keadilan yang lebih besar.” jelasnya
Pernyataan paling keras datang di poin keempat. Anies menilai sistem hukum Indonesia sedang berada di titik nadir kepercayaan. Ia menyerukan pembenahan serius sebelum bangsa ini benar-benar kehilangan pijakan moral.
“Kalau kepercayaan pada hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh.” tambahnya.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin impor gula. Meski tidak menerima keuntungan pribadi, tindakan Tom dinilai telah menyalahi aturan perundang-undangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim dalam pembacaan vonis Jumat (19/7/2025).
Hakim juga menegaskan bahwa Tom tidak dibebani uang pengganti karena tidak ditemukan bukti adanya keuntungan pribadi.
Vonis ini langsung memantik perdebatan publik. Banyak pihak menilai kasus ini sarat nuansa politis dan janggal sejak awal. Tom dikenal sebagai sosok profesional bersih, eks bankir dan ekonom yang berkiprah di dalam dan luar negeri. Kini, ia harus menghadapi jeruji besi dalam kasus yang oleh sebagian kalangan dianggap penuh rekayasa.
Putusan ini bisa menjadi babak baru dalam kritik terhadap integritas sistem hukum Indonesia. Dan pernyataan Anies Baswedan, yang mengangkat suara di tengah riuh diam politisi lain, menandai bahwa persoalan ini belum selesai bukan hanya bagi Tom, tapi bagi masa depan keadilan di negeri ini.