Terima Upah Rp15 Juta, Ibu Rumah Tangga Bawa Anak Jadi Kurir Sabu

Abadikini.com, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta membongkar jaringan peredaran sabu dari Madura ke Jakarta dan menangkap dua tersangka, seorang ibu dan anak, dengan barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, menyebutkan kedua tersangka berinisial AZ (ibu) dan NA (anak) ditangkap setelah membawa sabu seberat 2.142,2 gram. “Setiap kali mengantar narkoba, keduanya menerima upah Rp15 juta,” kata Agung dilansir dari Antara Kamis (17/7/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan pengiriman sabu dari Bangkalan, Madura. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan NA pada Minggu (13/7) pukul 03.00 WIB di gerbang Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat digeledah, NA membawa tas berisi dua bungkus plastik warna emas bergambar durian yang berisi kristal putih diduga sabu. Pemeriksaan laboratorium memastikan isi paket adalah narkotika jenis sabu seberat 2,1 kg bruto.
Dari interogasi, NA mengaku diperintah ibunya, AZ, untuk membawa sabu dari seseorang berinisial AC, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). AZ sebelumnya juga pernah menjadi kurir 1 kg sabu dari orang yang sama.
“Barang haram itu rencananya akan dijemput anak buah AC dan diedarkan di kawasan Kampung Boncos, Jakarta Barat,” ujar Agung.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
BNNP DKI masih memburu pelaku utama AC yang diduga mengendalikan peredaran sabu dari Madura ke Jakarta.