Parah! Tambang Ilegal di IKN Berjalan 9 Tahun, Rugi Rp5,7 Triliun

Abadikini.com, JAKARTA – Polisi membongkar praktik tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Tambang ilegal ini telah berlangsung sejak 2016 dan ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkap tambang ilegal itu berada di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
“Hingga kini bukaan tambang sudah mencapai 160 hektare,” kata Brigjen Nunung dilansir dari Antara Kamis (17/7/2025).
Polisi menemukan batu bara hasil tambang dikumpulkan di stockroom, dikemas dalam karung, lalu dikirim menggunakan kontainer lewat jalur laut. Pengiriman dilakukan dari Pelabuhan Kariangau di Kalimantan Timur menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya via Palembang.
Mirisnya, batu bara ilegal ini dibungkus dengan dokumen resmi milik dua perusahaan berizin, yakni MMJ dan BMJ yang berkantor di Kutai Kartanegara.
Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka: YH dan CH sebagai penjual, serta MH sebagai pembeli. Namun polisi memastikan jumlah tersangka akan bertambah.
“Kami buru otak pelaku dan penadahnya. Kasus ini juga akan kami jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Nunung.
Ia menegaskan kawasan IKN harus bersih dari praktik tambang ilegal. “IKN itu marwah negara. Harus clear and clean,” pungkasnya.