MK Tolak Permohonan Capres Wajib S-1, Pendidikan SMA Tetap Jadi Syarat Minimal

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dimohonkan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani. Keduanya meminta agar syarat minimal pendidikan capres dan cawapres diubah menjadi lulusan sarjana strata satu (S-1).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Permohonan tersebut menguji Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut syarat pendidikan capres-cawapres adalah paling rendah tamat SMA atau sederajat. Para pemohon ingin frasa tersebut diubah menjadi “paling rendah lulusan S-1 atau yang sederajat”.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, permintaan tersebut justru mempersempit hak warga negara untuk mencalonkan diri. Menurutnya, norma saat ini sudah cukup terbuka karena memungkinkan partai mengajukan kandidat dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA.
“Jika diubah, justru akan membatasi. Saat ini, lulusan S-1 atau lebih tetap bisa diajukan, tanpa perlu menutup peluang lulusan SMA yang punya kapasitas,” kata Ridwan.
Mahkamah juga menilai, sejak Pemilu langsung digelar pada 2004, mayoritas capres-cawapres yang diusung partai politik memang berasal dari kalangan berpendidikan tinggi, meski UU hanya mensyaratkan lulusan SMA.
Mahkamah menegaskan, syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak melanggar konstitusi dan tidak menghalangi hak memilih rakyat.
Meski begitu, MK membuka ruang bagi DPR dan pemerintah untuk mengkaji ulang syarat pendidikan capres-cawapres ke depan sesuai kebutuhan zaman dan kepentingan bangsa.
Menariknya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan tidak perlu diperiksa lebih lanjut.