Kejagung Temukan Dokumen Investasi GoTo Senilai Rp 1,9 Triliun Soal Pengadaan ChromeBook

Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan dokumen investasi saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025. Temuan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Sudah diambil beberapa dokumen terkait investasi yang diterima GoTo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dilansir dari Antara Kamis (17/7/2025).
Meski tidak merinci isi dokumen tersebut, Anang menegaskan bahwa dokumen itu berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik. Dalam penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen fisik, surat-surat, dan perangkat elektronik, termasuk flashdisk.
Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan adanya investasi dari Google ke Gojek yang diduga berhubungan dengan pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Keempatnya adalah:
JT (Jurist Tan) – Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
IBAM (Ibrahim Arief) – Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
SW (Sri Wahyuningsih) – Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran.
MUL (Mulyatsyah) – Direktur SMP tahun 2020–2021, juga sebagai kuasa pengguna anggaran.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkap bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pengadaan pada produk tertentu, yakni Chrome OS.
“Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp1,9 triliun,” tegas Qohar.
Penyidikan terus berlanjut. Dugaan keterlibatan korporasi dan aliran investasi dari luar negeri ke dalam proyek pengadaan masih menjadi titik kritis dalam proses pengungkapan kasus ini.