Polda Metro Jaya Dalami Laporan Ahmad Dhani Terkait Dugaan Perundungan dan Eksploitasi Anak

Abadikini.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan yang diajukan oleh musisi Ahmad Dhani terkait dugaan kasus perundungan dan eksploitasi terhadap salah satu anaknya yang berinisial SA. Laporan tersebut secara resmi diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis (10/7/2025).
Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. “Laporan baru diterima kemarin, selanjutnya dilakukan pendalaman oleh penyelidik dan setiap laporan yang masuk ke kami pasti akan kami tindaklanjuti,” jelas Kombes Pol Ade Ary pada Jumat (11/7/2025).
Dalam laporannya, seperti dilansir dari Antara, Ahmad Dhani menjelaskan bahwa anaknya, seorang perempuan berusia 14 tahun, mengalami tekanan psikis akibat kejadian tersebut. Atas dasar itulah, pentolan Dewa 19 tersebut melaporkan LG ke polisi.
“Kemudian dalam pembuatan laporannya, pelapor menyampaikan bahwa terlapornya adalah Saudari LG dan korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun,” beber Kombes Pol Ade Ary.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, menjelaskan bahwa laporan ini didasari dugaan kejahatan serius terhadap eksploitasi anak dan kekerasan psikis. LG diduga menampilkan foto dan video anak Ahmad Dhani di akun media sosialnya, yang kemudian disertai komentar terkait perilaku orang tuanya.
“Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media, tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama, misalkan, perilaku orang tuanya, itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh UU Perlindungan Anak,” tegas Aldwin pada Kamis (10/7/2025).
Laporan Ahmad Dhani ini telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/ 4759 / VIl /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk guna memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi korban.