KPK Cecar Eks Dirut Taspen Terkait Dana Rp1 Triliun untuk “Selamatkan” Aset Sukuk Ijarah

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Terkini, penyidik KPK mencecar mantan Direktur Utama PT Taspen periode 2013 hingga Januari 2020, Iqbal Latanro, terkait mekanisme penyaluran dana sebesar Rp1 triliun kepada PT Insight Investments Management (IIM).
Dana tersebut diduga dialokasikan untuk menyelamatkan aset investasi sukuk ijarah milik PT Taspen yang mengalami gagal bayar (default).
“Saksi didalami terkait dengan mekanisme keluarnya dana Taspen ke PT IIM sebesar Rp1 triliun, dalam rangka pengamanan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (11/7/2025).
Selain Iqbal Latanro, penyidik KPK juga meminta keterangan dari Labuan Nababan, pensiunan karyawan PT Taspen yang sempat menjabat sebagai Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (Persero) pada periode 1 Maret 2021 hingga Februari 2023. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/7/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap korporasi PT IIM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.
Sebelumnya, KPK telah menyeret dua terdakwa ke meja hijau dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Kerugian negara akibat investasi fiktif ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Dugaan investasi fiktif ini disinyalir menguntungkan sejumlah pihak, baik individu maupun korporasi. Kosasih didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp34,32 miliar. Selain itu, ia juga disebut memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto senilai USD 242.390 (setara Rp3,9 miliar) dan eks Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang, sebesar Rp200 juta.
Tak hanya itu, lima korporasi juga diduga menerima keuntungan dari aliran dana investasi fiktif ini dengan total mencapai Rp196,82 miliar.
Rinciannya adalah:
PT Insight Investments Management (IIM): Rp44.207.902.471
PT Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2.465.488.054
PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108.000.000
PT Sinar Mas Sekuritas: Rp40.000.000
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp150.000.000.000
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini guna memulihkan kerugian negara dan memastikan akuntabilitas para pihak yang terlibat.