Front Mahasiswa Nusantara Desak Kejagung Periksa Kepala Kantor UPP Kelas III Weda dan Kepala Kerja Pelabuhan Gebe

Abadikini.com, JAKARTA – Front Mahasiswa Nusantara (FMN) secara tegas mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengusut tuntas dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT. ASPROM, subkontraktor PT. MRI, di Pulau Gebe.
Desakan ini dilayangkan menyusul temuan FMN terkait sejumlah kejanggalan dalam operasi PT. ASPROM yang disinyalir merugikan lingkungan dan masyarakat setempat, serta melanggar regulasi yang berlaku.
Ketua FMN, Azam, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari aktivitas pertambangan hingga penggunaan fasilitas pelabuhan yang tidak sesuai prosedur. FMN menyoroti ketiadaan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kepada masyarakat setempat. Padahal, sosialisasi Amdal merupakan langkah krusial untuk memastikan kegiatan industri tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Selain itu, FMN juga menemukan bahwa jetty atau dermaga yang digunakan untuk pendaratan alat berat PT. ASPROM diduga belum memiliki izin dari Kementerian Perhubungan. Pelanggaran ini semakin diperparah dengan dugaan aktivitas pendaratan alat yang dilakukan di Jetty Loalo.
Berdasarkan pengaduan tanggal 10 Juli 2025, kegiatan pemuatan alat berat dan BBM di wilayah TERSUS/Jetty PT. ASPROM telah berlangsung tanpa izin operasional TERSUS. Faktanya, Jetty PT. ASPROM yang berada di wilayah kerja UPP Weda Pelabuhan Gebe belum memiliki izin operasional namun telah melakukan kegiatan pemuatan.
Azam lebih lanjut mengkhawatirkan adanya larangan bagi masyarakat yang melintas di area tersebut untuk membawa telepon genggam atau kamera oleh petugas keamanan (TNI) di lokasi. Larangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas kegiatan yang berlangsung di sana.
Lebih lanjut, Ketua FMN mengungkapkan dugaan bahwa PT. ASPROM telah melakukan pemuatan nikel ore tanpa izin, dengan menggunakan izin PT. SMART MARSHINDO yang masih berlaku. Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan pertambangan yang berlaku.
Desakan kepada Kejagung untuk Penegakan Hukum
“Kami mendesak Kejagung untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Syahbandar Pulau Gebe dan pihak-pihak terkait lainnya,” tegas Azam. “Kami khawatir jika hal ini dibiarkan, akan ada kerugian yang lebih besar, baik bagi lingkungan maupun masyarakat Pulau Gebe.”
Menurut Azam, patut dan beralasan hukum untuk memeriksa orang/badan usaha yang berkegiatan dengan Kepala Kantor UPP Kelas III Weda dan Kepala Kerja Pelabuhan Gebe.
Ia menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, maupun Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur teknis perizinan Tersus/Jetty.
FMN berharap Kejagung dapat menindaklanjuti desakan ini dengan serius guna menegakkan hukum dan memastikan setiap aktivitas pertambangan di Indonesia berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kejaksaan dinilai perlu membentuk tim investigasi untuk mengungkap praktik kejahatan pertambangan di Pulau Gebe sehingga tata kelola hilirisasi yang digalakkan oleh Presiden Prabowo dapat dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.