Khofifah Diperiksa Soal Dana Hibah Jatim, KPK Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa status hukum Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa masih sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim yang bersumber dari APBD 2019–2022.
“Saat ini statusnya masih saksi. Kalau nanti berubah, tentu akan ditentukan oleh penyidik. Namun, sekarang masih saksi,” ujar Setyo kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Khofifah diperiksa penyidik KPK di Mapolda Jawa Timur. Menepis anggapan adanya perlakuan istimewa, Setyo menegaskan lokasi pemeriksaan dipilih semata karena pertimbangan teknis dan efisiensi.
“Tidak ada keistimewaan. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim karena pertimbangan waktu dan efektivitas,” tegasnya.
Senada dengan Setyo, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemilihan lokasi di Surabaya mempertimbangkan ketersediaan waktu Gubernur serta keberadaan tim penyidik yang sudah berada di Jawa Timur.
“Efisiensi saja. Sama saja diperiksa di Jakarta atau di Jatim. Yang penting substansinya,” kata Asep.
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi maupun tersangka di luar Jakarta adalah hal yang biasa dalam penanganan perkara KPK.
Khofifah sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 20 Juni 2025, namun mangkir dan mengirimkan surat penundaan dua hari sebelumnya dengan alasan kesibukan.
KPK sendiri terus mendalami perkara rasuah yang menyeret dana hibah Pemprov Jatim ini. Hingga kini, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 4 penerima suap—termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf, serta 17 pemberi suap yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Meskipun belum mengungkap secara rinci identitas para tersangka, KPK memastikan seluruh konstruksi perkara akan diumumkan ke publik ketika penyidikan dinilai cukup matang. Untuk mencegah upaya melarikan diri, lembaga antirasuah juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi seluruh tersangka.