Uang Rakyat Dibagi Lewat Pokmas, Khofifah Cuci Tangan?

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).
“Saudari KIP, Gubernur Jawa Timur, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas pada Kamis di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara Kamis (9/7/2025).
KPK meyakini Khofifah akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam pengusutan skandal dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“KPK meyakini saksi akan hadir dan kooperatif,” tegas Budi.
Pemanggilan ini merupakan kali kedua bagi Khofifah setelah sebelumnya mangkir pada 20 Juni 2025 dengan alasan menghadiri wisuda anaknya di luar negeri. Ia sempat mengajukan penjadwalan ulang antara 23–26 Juni, namun hingga kini belum dipanggil kembali oleh penyidik.
Sorotan terhadap Khofifah semakin tajam setelah pernyataan mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi. Seusai diperiksa KPK pada 19 Juni lalu, Kusnadi menyatakan bahwa Khofifah tidak mungkin tidak mengetahui alur pengelolaan dana hibah tersebut.
“Pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan dana hibah itu, masa dia enggak tahu?” ujar Kusnadi lugas.
Ia menegaskan bahwa pengajuan dana hibah selalu dibahas bersama antara DPRD dan Gubernur, namun pelaksana anggaran tetap di tangan kepala daerah.
“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran. Yang eksekusi itu ya kepala daerah,” tambahnya.
Skandal dana hibah pokmas ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang menyeret banyak pejabat di lingkungan Pemprov Jatim. KPK masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam permainan dana yang semestinya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat tersebut.