Hakim Agung Yodi Martono Dikukuhkan sebagai Guru Besar Unissula, Perkuat Integrasi Teori dan Praktik Hukum

Abadikini.com, SEMARANG – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., resmi menyandang gelar Guru Besar pada Senin, 7 Juli 2025. Pengukuhan ini dilakukan oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah, menjadikannya Prof. (HC-Unissula) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., sebuah pengakuan atas kontribusinya yang signifikan di bidang hukum.
Acara bersejarah ini dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., di Auditorium Unissula. Dalam sambutannya, Ketua MA menyampaikan apresiasi mendalam atas penganugerahan gelar kehormatan ini kepada Prof. Yodi, yang disebutnya sebagai “salah satu putra terbaik Mahkamah Agung.” Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Unissula atas penghargaan tersebut, yang dianggapnya sebagai wujud nyata integrasi antara kalangan teoritis dan praktisi di dunia hukum.
“Penganugerahan gelar ini merupakan upaya menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik (bridging the gap between theory and practice), karena keduanya memiliki hubungan yang saling melengkapi,” ujar Ketua MA. Ia menegaskan bahwa Prof. Yodi sangat layak menerima gelar tersebut berkat latar belakang akademik yang kuat dan pengalaman panjang sebagai hakim, termasuk perannya sebagai Hakim Agung di Kamar Tata Usaha Negara.
Pidato ilmiah Prof. Yodi yang berjudul “Pembaruan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Guna Terwujudnya Kodifikasi Hukum yang Unifikasi” turut mendapat sorotan. Ketua MA menilai pidato ini sebagai kontribusi nyata dalam pengembangan hukum nasional. Mengutip pepatah Arab “al-‘ilmu bila ‘amalin kasy-syajari bila tsamarin” yang berarti ilmu tanpa amal bagaikan pohon tanpa buah, Ketua MA menekankan pentingnya integrasi antara ilmu dan amal.
Di akhir sambutannya, Ketua MA berharap Prof. Yodi akan terus mengembangkan pemikiran dan gagasannya demi mendukung unifikasi hukum tata usaha negara, serta mendoakan agar ia senantiasa diberikan kekuatan dan kesehatan untuk terus memberikan sumbangsih keilmuan kepada nusa, bangsa, dan negara.
Sementara itu, dalam pidatonya, Prof. Yodi menyoroti bahwa hukum acara peradilan Tata Usaha Negara saat ini belum sepenuhnya terangkum dalam undang-undang. Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (KUHAPTUN) yang berlaku secara nasional, mencakup perkara tata usaha negara umum maupun sektoral, dan bersifat unifikasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Pembina Yayasan Unissula, Ketua Umum Yayasan Unissula, Rektor Unissula, para Ketua Kamar di lingkungan Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, civitas akademika Unissula, serta tamu undangan lainnya. (Humas)